Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Team URC gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama K. Purba, S.H., M.H. beserta Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H., M.H., Padal URC Polrestabes Medan Iptu Parulian Sitanggang dan Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar, S.H., M.H. berhasil menangkap anggota Genk Motor Setan Malam Berdarah (SMB) di wilayah hukum polsek patumbak.
Adapun kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. SM Raja, Kel. Timbang Deli, Kec. Medan Amplas tepatnya didepan PT. Trakindo Cat dimana pada saat Zeslin Lumban Toruan (Korban) dan teman-temannya sedang duduk-duduk, para pelaku datang dengan membawa senjata tajam berupa celurit, samurai dan gear motor yang sudah di modifikasi. Karena ketakutan korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya, selang beberapa menit kemudian korban kembali ketempat kejadian dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada, adapun barang yang diambil para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo.
Team URC Polsek Patumbak melaksanakan mobile seputaran Jl. SM Raja, didatangi seorang pria an. Zeslin Lumban Toruan (Korban) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dicuri. Selanjutnya Team URC Polsek Patumbak merespon laporan korban dan langsung melakukan penyisiran diseputaran tempat kejadian. Team URC berhasil mengamankan 2 orang remaja tersebut bernama Erlan Parsaoran dan Benny Mikael Manalu, setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang secara bersama-sama mengambil sepeda motor korban dengan teman-temannya berjumlah +/- 10 orang lalu team URC menanyakan dimana keberadaan sepeda motor korban lalu kedua pelaku tersebut mengarahkan ke Posko pelaku berkumpul di Jl. Pertahanan Simpang Amplas, lalu Team URC mendatangi tempat tersebut dan menemukan sepeda motor milik korban, pada saat di introgasi kedua pelaku mengakui anggota geng motor Setan Malam Berdarah (SMB) kemudian sepeda motor pelaku diperiksa dan ditemukan 2 (dua) buah ketapel dan 6 (enam) buah starban/anak panah.
Team URC gabungan melakukan pengembangan atas tersangka lainnya di seputaran Jl. Ujung Serdang Tanjung Morawa – Jl. Turi Kec. Medan Amplas dan team gabungan berhasil mengamankan 5 (orang) pelaku lainnya yang dimana ditemukannya senjata tajam berupa celurit, samurai dan gear motor yang sudah di modifikasi serta bendera warna hitam yang bertuliskan SMB-23 Setan Malam Berdarah 23 dan kelima pelaku juga mengaku anggota geng motor (SMB). Selanjutnya para pelaku dibawa ke mako polsek patumbak guna pemeriksaan lanjutan.