Personil unit 3 SPKT Polrestabes Medan bersama Piket Konseling Reskrim menerima pengaduan masyarakat yang akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan tindak pidana yang dialami pelapor sebelumnya dilakukan Konseling (Pengkajian Laporan) terlebih dahulu.
Setelah selesai Konseling barulah masyarakat diarahkan kepada personil SPKT Polrestabes Medan untuk diminta keterangan terkait dengan kronologis kejadian yang dialaminya dan dituangkan ke Aplikasi Dors Mabes Polri. Setelah laporan selesai dibuat dan selanjutnya pelapor diantar oleh personil Spkt untuk ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut