Kegiatan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh Personil SPKT Polrestabes Medan bersama Piket Konseling Reskrim Polrestabes Medan menerima pengaduan masyarakat untuk membuat Laporan Polisi.
Personil melakukan konseling (pengkajian laporan) laporannya terlebih dahulu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dialaminya untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami pelapor
Setelah selesai melakukan konseling terhadap pelapor selanjutnya personil mengarahkan pelapor untuk beremu dengan Personil SPKT untuk dilakukan pengiputan laporan melalui Aplikasi Dors Mabes Polri.