• 2 Mei 2025 23:55

Selebgram Sumatera Utara Terlibat Sindikat Narkoba, 6000 Gram Sabu dan 70.000 Butir Ekstasi Disita

Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan narkoba besar yang melibatkan seorang selebgram asal Simalungun, Sumatera Utara.

banner 728×250
Selebgram berinisial MY alias Y (29) diamankan bersama ribuan gram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan disalurkan melalui jaringan distribusi narkotika.

Penangkapan MY alias Y dilakukan pada Rabu (30/10/2024) di kawasan Delitua, Deliserdang sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa tas ransel berisi lima bungkus sabu dalam kemasan teh China serta dua bungkus besar pil ekstasi berwarna biru.

“Dari tangan tersangka MY alias Y, kita sita lima bungkus sabu dan dua bungkus ekstasi. Narkotika tersebut baru saja diterima dari seorang pria yang tidak dikenal, berjaket hitam dan mengendarai Honda Beat coklat doff,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).

Dari hasil interogasi, MY alias Y mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria lain berinisial NH alias D.

Setelah mendapat informasi ini, petugas langsung melakukan pengembangan untuk menemukan jaringan yang terlibat.

Pada pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri di Jalan Tanah Mujur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Pria berinisial SS alias A (29) tersebut mengaku sebagai pihak yang menyerahkan narkotika kepada MY alias Y.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik berisi sabu dan dua butir ekstasi dari saku jaket hitam yang dikenakan SS.

“SS alias A mengakui bahwa ia menerima narkotika tersebut dari seorang berinisial D yang masih dalam penyelidikan. Dia juga yang menyerahkan tas ransel hitam berisi sabu dan ekstasi kepada MY alias Y atas perintah dari D,” jelas Kombes Gidion.

Berdasarkan pengakuan SS alias A, petugas kemudian melakukan pencarian ke sebuah rumah di Perumahan Griya Deli Asri, Delitua.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan enam bungkus plastik besar berisi pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisi sabu, tiga bungkus plastik kosong, serta dua timbangan elektrik.

Petugas kembali melanjutkan penyelidikan dengan menangkap NH alias D (37) pada pukul 15.30 WIB di Jalan Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

NH alias D berperan sebagai penerima narkotika dari MY alias Y, yang kemudian akan dikirimkan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dengan melibatkan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini mencapai 6000 gram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kombes Gidion menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan jerat hukum berat, sesuai Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan bahwa jumlah barang bukti dapat menyelamatkan sekitar 130.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ekstasi yang ditemukan bisa digunakan hingga 70.000 orang, sementara sabu mencukupi hingga 60.000 pengguna,” pungkas Kombes Gidion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *