Piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat menggelar penyelesaian kegiatan Problem Solving pada hari Senin tanggal 18 November 2024 pukul 17.00 Wib hingga selesai di Aula kantor Lurah Kel Pulo Bryan Kota Jalan Budi Pembangunan I Kecamatan Medan Barat.
Pada kegiatan Problem Solving tersebut di laksanakan oleh Aipda Zulkifli.D (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Pulo Brayan Kota) bersama Bripka Dedy Harmoko (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Gelugur kota), Sertu Armansyah (Babinsa)dan Faisal (Kepala Lingkungan V Kelurahan Pulo Brayan Kota)
Pada kegiatan tersebut pihak yang bermasalah adalah Williams Darmawan, 69 Tahun, Budha, Karyawan Swasta, Jalan Wahidin No 24 Medan dengan Zainal, 43 Tahun, Islam, Jalan Putri Hijau No 27 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat
Pada kegiatan tersebut permasalahannya adalah pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 Pukul 06.00 Wib Williams Darmawan sebagai korban yang mana Zainal melempar rumah Williams Darmawan dengan menggunakan batu tepat di seng rumah yang membuat bising dan lemparan Bukan 1x lebih dari 1X setelah melihat CCTV tumah milik Williams Darmawan terlihat Zainal yang melakukan dan merasa terusik maka Williams Darmawan memanggil Kepala Lingkungan untuk membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Barat tetapi Kepala Lingkungan V Kelurahan Pulo Brayan Kota bernama Faisal Mencoba Kordinasi dengan personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulo Brayan Kota dan Babinsa, kemudian Piket Bhabinkamtibmas Aipda Zulkifli dan Bripka Dedy Harmoko mengajak menjumpakan kedua belah pihak setelah didudukan bersama si kantor Lurah Pulo Brayan Kota Williams Darmawan mengatakan bahwa perbuatan Zainal bukan hanya melempar rumah Williams Darmawan tetapi pernah mencuri seng yang ada di samping rumah Williams Darmawan dan Keterangan Zainal ditanya karna sakit hati ditegur oleh Williams Darmawan, kemudian Piket Bhabinkamtibmas memberikan arahan-arahan tentang menjaga keharmonisan di lingkungan dan setelah diadakan Mediasi kedua belah pihak sepakat membuat surat Perdamaian dengan menyepakati sesuai keinginan masing-masing pihak.
adapun Point yg disepakati adalah Zainal mewakili meminta maaf dan berjanji Tidak mengulangi perbuatan tersebut, Zainal akan bersikap baik dan tdak Arogan di Lingkungan agar terciptanya Kamtibmas kondusif, Zainal jika mengambil Barang-barang yang tidak terpakai harus permisi kepada pemilik barang, Point-point yang telah disepakati dan apabila tidak di Laksanakan maka bersedia di tuntut secara Hukum di kemudian hari, selanjutnya piket Bhabinkamtibmas Aipda Zulkifli dan Bripka Dedy Harmoko membuat Surat perjanjian setelah mendapatkan hasil Mufakat dan Williams Darmawan mengurungkan niatnya untuk melaporkan Polsek Medan Barat Atas Kejadian tersebut dengan Perjanjian agar tidak menuntut satu sama lain dan masalah dianggap selesai.
Selama berlangsungnya giat tersebut diatas berjalan lancar,aman dan Kondusif