• 15 Mei 2025 05:15

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Damaikan Warganya Yang Berselisih Paham

ByHumas Polrestabes Medan

Nov 21, 2024

Personil Bhabinkamtibmas Polsek medan helvetia Aipda Liston Simangunsong melakukan Problem solving warga Jalan jawa komplek griya anugrah no.53 kelurahan sikambing CII kecamatan medan helvetia.

Bhabinkamtibmas memediasi warganya terkait pertengkaran antara dua belah pihak pria dan wanita dalam status pacaran dan tidak adanya ketidak kepercayaan dimana pihak laki laki atas nama:Willy Fansury Farinduri dengan pihak perempuan:Mayasari
Pihak pertama willly Fansury.menyatakan bahwa selama kurang lebih 3 tahun dia menjalin hubungan bersama teman wanitanya atas nama mayasari.sudah habis2san.dari segi materi.dan seiring berjalanya waktu willy mendatangi rumah orang tuanya mayasari.di bagan batu.yang berniat meminang mayasari.namun orang tuanya mayasari mengatakan kalau anaknya itu uda mau menikah dengan orang pilihan anak nya.sehingga willy yang selama ini sudah banyak bekorban materi merasa di bohongi oleh maya.
Padahal keduanya yang selama ini sama sama tinggal di jln Jawa komplek griya anugrah no 53.dan bersampingan rumah kel Sikambing Cll.kecamatan medan helvetia..dan atas kejadian tersebut pihak laki2 atas nama Willy Fansury parinduri melaporkan kepada pihak kepling lingk 4 pak agus untuk di pertemukan kedua belah pihak.sehingga terlaksanalah pertemuan tersebut.
Hasil mediasi antara lain:
-pihak laki2 meminta agar pihak teman wanitanya supaya mau mengakui perbuatanya di depan orang tuanya .yang selama ini sudah banyak menerima uang kiriman dari pihak laki2.
-Dan jangan mengulagi lagi perbuatanya tersebut pada orang lain,cukuplah yang di lakukan kepada si pihak laki 2 atas nama Willy Fansury parinduri.
dan hasilnya pun pihak perempuan menyanggupinya dan meminta maaf di depan orang tua wanita serta di depan pihak laki2.
Sehingga dibuatlah perjanjian dan di tandatangani di atas materai.10000.dengan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Bhabinkamtibmas Aipda Liston memberikan pandangan dan nasehat sehingga kedua belah mau berdamai dan tidak saling tuntut menuntut lagi dikemudian hari.

kedua belah pihak sepakat dan berjanji tidak akan memperpanjang masalah dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *