Kegiatan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh Personil unit Spkt dan unit Reskrim Polrestabes Medan menerima pengaduan masyarakat untuk membuat Laporan Polisi.
Kanit 3 SPKT Polrestabes Medan Ipda Junaidi bersama Piket Konseling Reskrim melakukan konseling (pengkajian laporan) laporannya terlebih dahulu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dialaminya untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami pelapor
Setelah selesai melakukan konseling terhadap pelapor selanjutnya personil mengarahkan pelapor untuk beremu dengan Personil SPKT untuk dilakukan pengiputan laporan melalui Aplikasi Dors Mabes Polri.