• 17 Maret 2025 04:34

Kolaborasi Piket Fungsi Polsek Medan Barat membantu masyarakat selesaikan masalah kesalahpahaman di Unit Binmas Polsek Medan Barat

Kolaborasi Piket Fungsi Polsek Medan Barat membantu masyarakat selesaikan masalah kesalahpahaman di Unit Binmas Polsek Medan Barat

Personil Piket Polsek Medan Barat menggelar penyelesaian dengan Problem Solving pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 pukul 20.00 Wib di Ruangan Binmas Polsek Medan Barat Jalan Budi Pembangunan II No 2 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Pada kegiatan penyelesaian masalah masyarakat tersebut di laksanakan oleh Pawas Akp Bazaro Bulolo(Kanit Binmas Polsek Medan Barat) di bantu oleh Aipda Zulkifli.D (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Pulo Brayan Kota), Aipda Agus Wahyudi(Piket Penyelidik), Aipda Dedy Harmoko (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Gelugur Kota)dan Bripka FT. Pangaribuan(Piket Penyelidik)

Pada kegiatan tersebut pihak yang bersengketa adalah Nurhaliza, 22 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Tanjung 3 Lingkungan X No 127 Helvetia Tengah dengan Fazar Ramadani, 38 Tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun IV panton pangkalan susu.

Pada kegiatan tersebut pokok permasalahan adalah pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira Pukul 11.00 Wib yang mana Fazar Ramadani melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Nurhaliza, di karenakan permasalahan tentang pemasangan Instalasi Loundry yang terjadi sesuai kesepakatan yakni: Fazar Ramadani memberikan uang tali asih sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah)
-Fazar Ramadani memberikan pernyataan maaf di jalan Karya dame toko loundry
-instalasi yang belum selesai menjadi tanggung jawab Nurhaliza
-Nurhaliza dan Fazar Ramadani apabila telah di selesaikan point-point tersebut dan berjanji tidak akan mempermasalah kan dikemudian hari

Pada kegiatan tersebut selanjutnya diadakan mediasi oleh Piket Fungsi Polsek Medan Barat maka Nurhaliza dan Fazar Ramadani berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Nurhaliza dan Fazar Ramadani tidak mempermasalahkan kejadian tersebut serta mengurungkan niat membuat pengaduan ke Polisi (Polsek Medan Barat) dan apabila terjadi kembali dikemudian hari maka bersedia di tuntut sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

Kegiatan problem solving berjalan lancar, aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *