• 1 Mei 2025 17:25

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat berikan arahan humanis tentang menjaga ketertiban masyarakat di Pulo Brayan Kota Medan Barat

Personil Piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat melaksanakan memediasi/Problem Solving pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 17.00 Wib hingga selesai di Jalan Mayor Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Pada kegiatan Mediasi/Problem Solving tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Prayuda (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Kesawan),Aiptu Frans Purba (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Silalas), Aipda Zulkifli (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Pulo Brayan Kota), Sertu Armansyah (Babinsa Kelurahan Pulo Brayan Kota), Muh Salim NST (Kepala Lingkungan XI Kelurajan Pulo Brayan Kota)

Pada kegiatan tersebut Pihak yang bermasalah adalah Gnat Hjung, 68 Tahun, Budha, Mengurus Rumah tangga, Jalan Mayor Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat dengan Julianti Tanti, 30 Tahun, Budha, Wiraswasta, Jalan Mayor Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat

Pada kegiatan tersebut latar belakang permasalahan adalah pada hari Rabu tanggal 30 april 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan K.L Yos Sudarso Mayor Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Julianti Tanti dan Gnat Hjung berselisih paham yang merupakan ibu dan anak adik bertikai hingga adanya aksi pemukulan yg dilakukan adik Tiri atas nama Steven telah memukul bagian dada Julianti Tanti adapun masalah tentang Orang Tua laki laki kandung Julianti Tanti An Tjin Man On yg menurut keterangan Julianti Tanti Selalu di intimidasi dan dianiaya dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Pada kegiatan tersebut personil Bhabinkamtibmas memberikan pandangan tentang pentingnya rasa menghormati seseorang yang lebih tua dan menghargai orang yang masih muda, serta pentingnya menjaga ketertiba di lingkungan dan keluarga agar mekanisme kehidupan berjalan lancar aman kondusif dan setelah personil bhabinkamtibmas memberikan arahan-arahan dwngan humanis Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dan saling bermaaf-maafan, Kedua belah Pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan, Kedua belah pihak tidak menuntut di kemudian hari yang mana perkara tersebut sudah dianggap selesai.

Mediasi/Problem Solving berjalan dengan baik aman dan kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *