Pada hari Kamis, 19 September 2024 personel Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan peneguran dan penindakan tilang di tempat terhadap Mobil barang /pick up yang membawa muatan berlebih yang sudah melanggar Pasal tata cara pemuatan barang tidak mematuhi ketentuan, daya angkut, dimensi kenderaan. Titik penindakan di Jalan Sutomo yang membawa muatan melebihi batas/ODOL di wilayah Hukum Polrestabes Medan. Penindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Penindakan tilang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat, Utamakan keselamatan daripada Kecepatan.