• 7 Mei 2025 06:08

Polsek Medan Tuntungan Amankan Pembongkaran Pagar yang Melebihi Batas di Perumahan Stella Residenci

ByHumas Polrestabes Medan

Jul 11, 2024

Petugas gabungan dari Polsek Medan Tuntungan, Sat Pol PP Kota Medan, Bhabinsa Koramil 07 MTT, Lurah Simpang Selayang, dan Kepling Simpang Selayang mengamankan kegiatan pembongkaran pagar tembok yang melebihi batas di Perumahan Stella Residenci, Jalan Stella, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, pada hari Rabu, 10 Juli 2024, pukul 15.00 WIB hingga selesai.

Pembongkaran dilakukan karena pagar tembok tersebut telah melanggar aturan tata ruang dan dianggap mengganggu estetika lingkungan. Pemilik rumah tidak berada di lokasi saat pembongkaran, namun terdapat orang yang bertugas untuk menjaga rumah.

Kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan tertib. Petugas gabungan memastikan bahwa proses pembongkaran dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak menimbulkan kerusakan pada bangunan lain.

Kapolsek Medan Tuntungan, Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan liar dan bangunan yang melanggar aturan tata ruang di wilayahnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan tata ruang dan tidak membangun bangunan tanpa izin,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya bangunan liar atau bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *