• 8 Mei 2025 02:18

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat melayani masyarakat bantu selesaikan permasalahan dengan hati yang dingin di Jalan Pepaya Silalas Medan Barat

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat menggelar pelaksanaan Problem Solving/mediasi antar warga pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 22.00 Wib hingga selesai di Rumah Warga Yang Bersengketa Jalan Pepaya Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.

Pada kegiatan Problem Solving/mediasi tersebut dilaksanakan oleh Iptu Budi Sudarmono,SH(Panit 1 Reskrim Polsek Medan Barat),Iptu Alwan SH(Panit 2 Reskrim Polsek Medan Barat), Aiptu Frans Purba (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Silalas), Serka Anwar (Babinsa Kelurahan Silalas)dan Muhannad Aqil (Kepala Lingkungan III Kelurahan Silalas)

Pada kegiatan tersebut pihak yang bermasalah adalah Iwi Soebiyakto, 40 Tahun, Kristen,Wiraswasta, Jalan Pepaya No 2/2A Lingkungan III Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat dengan Alicia, 45 Tahun, Budha, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Pepaya No.2/2A Lingkungan III Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat

Pada kegiatan tersebut berlatar belakang permasalahan adalah pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wib di Jalan Pepaya Kelurahan Silalas kecamatan Medan Barat, Iwi Soebiyakto dan Alicia berselisih yang mana Iwi Soebiyakto sebagai pelapor harta warisan orang tua nya terhadap Alicia yang beralamat di Jalan Pepaya, adapun kejadian perselisihan tersebut berujung Hingga terjadi mengklaim atas peninggalan orang tua antara Kedua Belah Pihak Menjadi korban masing-masing saling Melaporkan perkara yang sudah dilaporkan di Polrestabes Medan lalu diadakan Mediasi mendapatkan mufakat dengan cara mediasi keluarga antara kedua belah pihak dengan Catatan Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dan saling bermaaf-maafan dan Kedua belah Pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan serta Kedua belah pihak untuk saling menjaga satu sama lainnya.

Mediasi yg telah dilakukan berjalan dengan baik dan kondusif, kedua belah pihak tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *