bhabinkamtibmas Polsek medan helvetia Aiptu Chandra Hasibuan bersama kepala lingkungan 5 melaksanakan problem solving kepada warganya terkait Kasus Penganiayaan Sebagai mana dimaksud Pasal 352 KUHPidana.
Pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 pukul 08.30 Wib s/d 11.00 wib di Ruang Binmas Polsek Medan Helvetia Jln. Matahari Raya Kel.Helvetia tengah Kec. Medan Helvetia.
Adapun permasalahan yang akan di selesaikan dalam problem solving ini adalah Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 pukul 17.30 wib telah terjadi keributan dan penganiayaan antara pihak I Suparno, 74 tahun, Islam, Jln. Kapten Muslim Gg.solo no.6 A link V Kel.Helvetia tengah dengan Pihak ke II an. Putra Gilang, 25 tahun,Islam,jualan alamat Jln. Kapten Muslim Gang M.Yasri no. 23 Lk V Kel Helvetia tengah berawal pihak kedua membakar sampah didekat pipa gas rumah milik pihak pertama karena hawatir pihak pertama membakar sampah tersebut dan disitulah terjadi keributan dan saling mencekek leher hingga pihak I terdorong kebelakang dan terjatuh sehingga lutut kaki kanannya terluka. Kemudian korban melaporkannya kepolsek Medan Helvetia. Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 pukul 08.30 wib Oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepling V mempertemukan kedua pihak di Ruang binmas dan dilakukan mediasi. Setelah mendengar penjelasan kedua pihak kemudian Bhabinkamtibmas memberikan solusi yang terbaik kepada kedua pihak sehingga kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.
kesepakatan dibuat didalam surat perjanjian bermaterai dan ditanda tangani oleh kedua pihak yang bertikai.
