Bhabinkamtibmas Kelurahan Titi Kuning Polsek Delitua berhasil melakukan mediasi dan problem solving terkait kasus percobaan pencurian di area parkir Pasar Titi Kuning, Medan Johor. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB melibatkan seorang pedagang, Dedy F (51), sebagai pihak pertama dan tiga pelajar, M. R (15), F.R (13), serta A.V (16), sebagai pihak kedua.
Berdasarkan laporan yang diterima Polrestabes Medan melalui Polsek Delitua, ketiga pelajar tersebut diduga melakukan percobaan pencurian dengan modus membuka jok sepeda motor yang terparkir. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Hendro Wibowo bergerak cepat bersama Babinsa Serda Ridwan S. dan Kepala Lingkungan 6, Ahmad Iqbal Nasution, untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Proses mediasi yang berlangsung di Jl. BZ Hamid Pasar Titi Kuning membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak memahami penjelasan dari petugas dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui kesalahan dan kekhilafannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf kepada Dedy F.
Kedua belah pihak menyampaikan terima kasih kepada Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, serta Kepala Lingkungan atas solusi yang diberikan sehingga tercapai kesepakatan damai. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan sinergi yang baik antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat lingkungan dalam menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat.