• 15 Maret 2025 06:54

Bravo Polsek Sunggal, 6 Sindikat Curanmor Diringkus dan 3 Dipelor

ByHumas Polrestabes Medan

Feb 20, 2025
Oplus_131072

Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali berhasil mengungkap 2 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan menangkap 6 pelakunya.

Hal itu diutarakan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H M
H didampingi Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak S.E M.H, Panit Opsnal Ipda Faizal Strk serta Ipda A Sinulingga di Mapolsek Sunggal, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kompol Bambang, pengungkapan itu karena Laporan Pengaduan (LP) Nomor: LP/ B/ 198/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 8 Pebruari 2025 dengan pelapor Arif Setiawan Lahagu (21) warga Jalan Tanjung Balai Dusun III, Desa Payageli Kecamatan Sunggal.

Korban kehilangan sepeda motor Merek CRF saat diparkir di depan salah satu warung dalam kondisi stang terkunci pada pukul 23.00 WIB. Karena kehilangan itulah, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Sunggal yang mendapat info adanya transaksi di MarketPlace, segera menyelidikinya dan melakukan transaksi di kawasan Jalan Mencirim Pondok.

Awalnya, polisi berhasil meringkus Dafa Anis Kabir (17) warga Mencirim Pondok Kecamatan Sunggal dan Jefri Pradana (22) warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Tak berselang lama di saat yang sama, melintas pelaku Abdillah Rahman alias Borok (19) warga Jalan Mangaan I Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli yang diketahui adalah pelaku utama pencurian tersebut.

Tak mau kehilangan buruannya, polisi segera menangkapnya dan menembak kedua kakinya karena berusaha melawan pihak kepolisian.

Saat kasus Curanmor tersebut akan dikembangkan, pelaku Kurniawan Dwi Andika (28) warga Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal juga berusaha melawan petugas sehingga menerima tembakan di kakinya. Sementara seorang pelaku bernama Fadillah, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal.

“Untuk para pelaku, kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) Subsider Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” ungkap Kompol Bambang.

Orangtua korban, Aronia Lahagu menyatakan rasa terima kasih kepada pihak Polsek Sunggal yang cepat merespon kasus pencurian kendaraan milik anaknya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Sunggal, yang cepat mengungkap kasus Curanmor ini. Kepada masyarakat lainnya, saya juga mengimbau agar membuat kunci ganda untuk menghindari pencurian,” ucap Aronia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *