Medan – Proses eksekusi putusan Pengadilan Agama Medan terkait perkara tanah antara Umi Salmah dan Amalia berhasil dilaksanakan dengan aman dan lancar di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (23/12/2024). Kegiatan ini diawasi langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Medan Tuntungan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Eksekusi yang berdasarkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PA.Mdn tanggal 11 Desember 2024 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Lurah Tanjung Selamat, perangkat kelurahan, juru sita pengadilan, kuasa hukum pemohon, dan tentu saja kedua belah pihak yang bersengketa.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, mengapresiasi kerjasama semua pihak yang terlibat sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. “Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman, serta memastikan tidak ada gangguan keamanan selama proses eksekusi,” ujar Kapolsek.
Lurah Tanjung Selamat, Hans Joy Tarigan, juga menyambut baik pelaksanaan eksekusi ini. “Kami berharap dengan selesainya proses hukum ini, permasalahan tanah yang selama ini menjadi perselisihan dapat terselesaikan secara damai,” ungkapnya.