Pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 pukul 10.00 wib s/d selesai. Kanit Intelkam Ipda Hero Sutomo, personil polsek patumbak bersama 3 pilar melaksanakan kegiatan pengamanan pemberitahuan/menghimbau Pedagang Kaki Lima sepanjang Jl. SM. RAJA agar tidak memakai badan jalan untuk berjualan / berdagang di Kecamatan Medan Amplas. Apel pelaksanaan kegiatan oleh Sekcam Kecamatan Medan Amplas.
Kasi Trantib Ranto Nainggolan dan jajaran melaksanakan pemberitahuan/ menghimbau kepada pedagang kaki lima di sepanjang jalan SM RAJA di badan jalan agar tidak berjualan lagi di badan jalan dan trotoar serta apabila masih berjualan maka mulai besok tgl 1 mei 2025 akan dilakukan penindakan sesuai dengan perda Pemko Medan.