Pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024, Telah berlangsung Kegiatan aksi Unjuk yang dilakukan oleh Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) di Kantor Pengadilan Tinggi Medan Jl. Ngumban Surbakti No. 38 A Kel.Sempakata Kec. Medan Selayang, koordinator aksi an. Unggul P. Tampubolon (HP : 0812-6306-2806).
- Pukul 10.00 Wib, Personil Personil Polsek Sunggal melaksanakan Apel Persiapan Pengamanan di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Medan di pimpin Kapam Objek Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat,SH,MH
- Pukul 10.20 Wib, massa Aksi oleh Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) sekitar 100 (seratus) org tiba di Objek Kantor Pengadilan Tinggi Medan dgn Menaiki 11 (sebelas) Unit Mobil (angkot), dan 1 (satu) unit Mobil Pickup Soundsystem, dilanjutkan massa aksi menyusun barisan di depan kantor Pengadilan tinggi Medan lgsg manyampaikan orasi dan membentangkan Spanduk yg bertuliskan, Sbb.
-. Batalkan putusan pengadilan Lb.Pakam
-. Tanah utk rakyat
-. Copot Kepala PN Lubukpakam
-. Tangkap Semua Mafia tanah/Semua adl perampok
-. keputusan pengadilan di beli dengan uang, keputusan tuhan tdk bisa di beli siapapun
-. Stop hentikan Eksekusi terhadap Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN)
-. Distribusikan Tanah utk rakyat sesuai dgn UU Agraria - Massa aksi unjuk oleh oleh Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Membacakan tuntutan berupa, :
-. evaluasi dan copot Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beserta antekanteknya yang diduga disinyalir bagian dari mafia tanah yang berupaya melakukan pembacaan konstatering di objek tanah eks HGU PTPN II Desa Helvetia yang sudah diduduki, dikuasai dari tahun 2.000, dimana masyarakat di dalamnya tidak pernah berperkara maupun menerima tali asih dari Al- Wasliyah.
-. meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengindahkan surat dari Pengadilan Tinggi Medan
-. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar tidak melakukan eksekusi di objek tanah yang sudah lama diduduki dan diusahai masyarakat dari tahun 2.000 dan tidak pernah berperkara dgn Al-Wasliyah - Pukul 11.25 wib, tidak ada nya Perwakilan dari Pihak Pengadilan Tinggi Medan yg menjumpai Massa Aksi massa mulai anarkis dan mulai memblokade jalan, dilanjutkan Personil yg melaksanakan Pengamanan melakukan Pembubaran Kpd massa yg memblokade jalan dan melakukan pengaturan arus lalu lintas di seputaran lokasi Jln Ngamban Surbakti
- Pukul 11.40 Wib, 10 (Sepuluh) org Perwakilan Massa Aksi dipimpin UNGGUL P. TAMPUBOLON dan JHONY SIREGAR diterima oleh Humas (Hakim Tinggi) PN Medan Bpk.Jhon Pantas Lumban Tobing, SH,MH di ruang tunggu Pengadilan tinggi Medan utk berdialod turut di fasilitasi oleh Personil Pengamanan di pimpin Oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G.Hutabarat,SH,MH,
a. adapun hasil dari Dialog singkat di terima sbb,:
-. Perwakilan Masa aksi Manyampaikan
-. kami menjelaskan bahwa adanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi di objek tanah yang sudah lama km diduduki dari tahun 2.000 dan tidak pernah berperkara dgn Al-Wasliyah
-. Bahwa dsna hampir 700 KK yg sdh berkediaaman bahwa tanah yg km duduki adl tanah HGU dari PT PTPN II dr THN 2002
-. kami tdk terima dimana pihak Al-wasliyah mengklaim bahwa tanah tsbt sdh di menangkan melalui proses Pengadilan negeri Lubukpakam
-. disana murni warga yg sudah menempati tanah tsbt tdk ada campur tangan dr pihak tertentu Maupun pengembang
-. Kami tdk terima Pihak PN Lubukpakam menggelar sita eksekusi tanah seluas 32 hektar milik Al Washliyah dgn sita eksekusi No. 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023
b. Tanggapan Pihak Pengadilan tinggi Medan sbb,
-. Dimana kami hanya mendengar aspirasi dan akan kami sampaikan Kpd Pimpinan kami
-. Pihak Pengadilan tinggi Medan menyampaikan disini kami tdk bisa putuskan tanpa berita acara dan km meminta kpd Pihak HPPLKN jgn mengambil keputusan sendiri
-. bahwa berdasarkan gugatan Al Wasliyah di lahan eks HGU PTPN II 2 yang berada di Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ditolak selanjutnya banding di tingkat Pengadilan tinggi dikuatkan kembali oleh PT terkait putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, selanjutnya Putusan tersebut di terima di Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Al Wasliyah.
-. Bahwa Pengadilan Tinggi tidak berhak tahu Putusan dari Mahkamah Agung, karena putusan tersebut di kembalikan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
-. bahwa solusinya agar massa aksi melakukan kordinasi dengan kuasa hukum terkait tindakan Hukum yang akan dilakukan karena Pengadilan Tinggi tidak bisa melakukan intervensi terlalu jauh atas putusan yang sudah ada.
- terkait dgn lahan yg sudah di tempati oleh warga Dimana disimpulkan bahwa pihak warga/Pok.Tani agar kembali menyurati pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam
- Pukul 12.50 Wib, usai memberikan surat pernyataan sikap dan Mendengarkan Penjelasan yg di sampaikan oleh Humas (Hakim Tinggi) Pengadilan tinggi Medan Bpk.Jhon Pantas Lumban Tobing, SH,MH di ruang tunggu Pengadilan tinggi Medan, Selanjut nya massa aksi meninggal Objek dalam sit tka
- Pukul 13.00 Wib, Personil Pam melaksanakan Apel Konsolidasi di Objek Kantor Pengadilan Tinggi Medan di pimpin Kapam Objek Kapolsek Sunggal Bambang G.Hutabarat, SH,MH, Selanjutnya Personil membubarkan diri dlm sit tka.
