Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal Kel.Sei Sekambing B, melaksanakan Mediasi Problem Solving Terkait Masalah KDRT Yang Terjadi di Perumahan Rajawali jl.Sunggal No.168 Kel.Sei Sekambing B Kec.Medan Sunggal dan Sudah pernah Dilaporkan Kepolrestabes Medan Pada Tanggal 11 Agustus 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib dan Di arahkan Kepolsek Sunggal Kemudian Melalu SPKT Polsek Diarahkan Ke Bhabinkamtibmas Untuk Dimediasi Problem Solving Terkait Masalah KDRT Tersebut Secara Kekeluargaan
Uraian Kegiatan Mediasi Problem Solving
1. Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal Kel.Sei Sekamabing B Aipda Siswandy Sianturi Bersama Babinsa Dan Kepling ( 3 Pilar ) Melaksanakan Mediasi Terkait Permasalahan KDRT dan Bhabinkamtibmas Mengeduakasikan Kepada Pihak Korban dan Keluarga, Tidak Semua Permasalahan Harus dibawa Keranah Hukum dan Menghimbau Kepada Korban dan Keluarga Untuk Diupayakan Mediasi Secara Kekeluargaan Terhadap Pelaku yaitu Suami Korban .
2. Bhabinkamtibmas Memberikan Kesempatan Kepada Pihak Korban dan Pelaku Untuk Berkomunikasi bersama Kedua Belah pihak Keluarga Untuk Melakukan Mediasi Perdamaian secara Kekeluargaan Terkait Permasalahan KDRT Tersebut.
3. 3 Pilar Menyampaikan Kepada Korban dan Pelaku dan Juga Keluarga agar dapat Menyelesaikan permasalahan KDRT ini Secara damai.
4. kesepakatan Bersama antara Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai dan Membuat Pernyataan diatas materai dan Saling Memaafkan dan Tidak Membawa masalah KDRT ini Kerana Hukum.
Hasil Kegiatan
1 Atas kesepakatan Bersama antara Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai dan Membuat Pernyataan diatas materai dan Saling Memaafkan dan Tidak Membawa masalah KDRT ini Kerana Hukum.
2. Kedua Belah Pihak Yaitu Korban dan Pelaku dan Keluarga Kedua Belah pihak Keluarga, Mengucapkan Terimakasih Atas pelayanan yang Dilakukan Oleh 3 Pilar Terkait Masalah KDRT ini Sehingga Dapat Terselesaikan dengan Kemufakatan Perdamaian Secata Kekeluargaan.
