Pada Kamis, 12 September 2024, terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan anggota DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Seluruh Indonesia) di depan Kantor Kejaksaan Agung Sumut. Massa aksi yang dipimpin Ricky Gulo mengungkapkan ketidakpuasannya atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait penanganan dana COVID-19 pada tahun 2020.
Polrestabes Medan yang dikomandani langsung oleh Kapolrestabes Medan mengerahkan kekuatan besar untuk menjamin keselamatan para pengunjuk rasa dan masyarakat. Meskipun demonstrasi berlangsung dengan penuh semangat, namun sepanjang acara tetap berlangsung damai.
Kejaksaan Agung yang diwakili juru bicaranya, Yeanni Effendi, dan Juliana, menyampaikan kekhawatiran para pengunjuk rasa. Mereka memberi tahu massa bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, tidak ditemukan bukti nyata adanya korupsi. Namun, mereka meyakinkan para pengunjuk rasa bahwa bukti baru akan segera diselidiki.
Puas dengan tanggapan tersebut, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara damai. Keberhasilan penanganan demonstrasi ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan keluh kesahnya.