Senin, 22 Juli 2024 Personel Sat Lantas Polrestabes Medan bergabung dengan Instansi terkait melaksanakan kegiatan Penertiban dan Penindakan kepada para Pedagang Kaki Lima (PK 5) dan parkir kendaraan sembarangan yang memakai badan jalan di sepanjang Jalan Sei Sikambing.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan arahan kepada pengemudi dan para pedagang yang berjualan di badan jalan yang dapat menyebabkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan sehingga menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan dilakukan pemasangan concrete beton pada pintu masuk Pajak Seisikambing sebagai pembatas jalan di seputaran lokasi.