Personel Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar pasal membawa muatan yang tidak sesuai yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
kapasitas angkutan kendaraan yang anda kendarai, sesuai dengan pasal 169 UU 22 Tahun 2009 bahwa setiap pengamudi dan/pengusaha angkutan umum barang wajib memtuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
Taat dan tertib terhadap peraturan yang sudah ditentukan dalam berkendara, sudah membantu dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membantu para pengguna jalan lainnya dalam menciptakan kamseltibcar lantas dan mendukung pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2025 khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.