Personil Unit 3 Spkt Polrestabes Medan Aiptu Chandra Naibaho menerima pengaduan masyarakat untuk membuat laporan polisi (LP)terkait dengan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Sebelum laporan diinput ke Aplikasi Dors Mabes Polri pelapor sudah dilakukan Konseling (pengkajian laporan) terlebih dahulu oleh Kanit 3 SPKT dan Personil Reskrim Polrestabes Medan untuk mentukan pasal yang akan dibuat di laporan tersebut.
Setelah laporan selesai diinput di Aplikasi Dors Mabes Polri dan kemudian pelapor di bawa ke Ruang penyidik Reskrim untuk proses lebih lanjut