Pada hari Sabtu Personil Polwan SPKT Polrestabes Medan Aiptu Juli Wiryani melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat yang akan membuat surat kehilangan di ruang SPKT pada hari Sabtu 07 September 2024.
Personi melakukan konseling terlebih dahulu untuk memberitahukan dokumen-dokumen yang yang harus dilengkapi untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) seusai dengan SOP yang berlaku.
Setelah selesai dikobseling dan dokumen-dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi barulah surat kehilangan tersebut diinput ke Aplikasi Dors Mabes Polri.