Pada hari Senin tanggal 14 April 2025 Personil Polwan SPKT Polrestabes Medan Aiptu Neneng Heriani dan Aipda Dewi Sinuhaji melayani masyarakat yang datang untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Melakukan Konseling terlebih dahulu dengan memberitahukan syarat2 yang diperlukan untuk pengurusan surat keterangan hilang dan mengarahkan untuk pengisian Surat Pernyataan dan Buku tamu.
Selanjutnya pelapor diarahkan untuk mengisi buku tamu dan barulah pelapor masuk ke ruan tunggu untuk laporan diinput ke Aplikasi Dors Mabes Polri