Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 Personil Polwan SPKT Polrestabes Medan Aiptu Evie D Siregar dan Aiptu Betty Suriati melayani masyarakat yang datang untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Melakukan konseling terlebih dahulu apa saja surat-surat pelapor yang hilang dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi pelapor untuk pengurusan surat hilang tersebut
Selanjutnya pelapor diarahkan untuk mengisi surat pernyataan dan buku tamu dan barulah pelapor masuk ke ruan tunggu untuk laporan diinput ke Aplikasi Dors Mabes Polri