Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 Personil Polwan SPKT Polrestabes Medan Brigadir Desy Harahap melayani masyarakat yang datang untuk membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Melakukan konseling terlebih dahulu apa saja surat-surat pelapor yang hilang dan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi pelapor untuk pengurusan surat hilang tersebut
Selanjutnya pelapor diarahkan untuk mengisi surat pernyataan dan buku tamu dan barulah pelapor masuk ke ruan tunggu untuk laporan diinput ke Aplikasi Dors Mabes Polri