Kegiatan Pelayanan yang dilaksanakan oleh Personil unit 2 SPKT Polrestabes Medan AIPTU SPH BARUS menerima pengaduan masyarakat yang akan membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan dugaan tindak pidana yang dialami pelapor sebelumnya dilakukan Konseling (Pengkajian Laporan) terlebih dahulu.
Personil SPKT Polrestabes Medan melakukan pelayanan dengan meminta keterangan terhadap pelapor terkait dengan kronologis kejadian yang dialaminya dan dituangkan ke Aplikasi Dors Mabes Polri.
Setelah laporan selesai diinput di Apliaksi Dors Mabes Polri selanjutnya pelapor diantar oleh personil Spkt untuk ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut