Polsek Medan Barat melalui Personil Bhabinkamtibmas menggelar kegiatan Problem Solving/mediasi persengketaan warga, pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 13.00 Wib hingga selesai di Jalan Budi Pembangunan III Kantor Lurah Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Pada kegiatan Problem Solving/mediasi tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Prayuda (Bhabinkamtibmas Polswk Medan Barat Kelurahan Kesawan) di bantu Aiptu Frans Purba (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Silalas), Aipda Zulkifli (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Pulo Brayan Kota), Sertu Armansyah (Babinsa Kelurahan Pulo Brayan Kota), Erwinsyah Putra Harapan (Kepala seksi Trantib Kelurahan Glugur Kota)
Pada kegiatan Problem Solving/mediasi tersebut pihak yang bermasalah adalah Muhammad Toni, 53 Tahun, Islam, Penjaga malam, Jalan Kly Sudarso Lorong XIV-B Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat dengan Amri Lubis, 42 Tahun, Islam, Penempel Ban, Jalan Karya No 6 Lingkungan II Kelurahan Karang Brombak Kecamatan Medan Barat.
Pada kegiatan tersebut latar belakang permasalahananya adalah pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan K.L Yos Sudarso Simpang Cilincing kelurahan Gelugur kota kecamatan Medan Barat, Amri Lubis dan Muhammad Toni berselisih paham dimana awal masalah Muhammad Toni memukul Karyawan Amri Lubis mengakibatkan Kepala Benjol dipukul Besi Speaker karna Muhammad Toni dituduh mencuri Handphone milik karyawan Amri Lubis dan Muhammad Toni mengalami robek pada pelipis mata kanan dan Luka di jari kanan akibat dipukul Amri Lubis kemudian Muhammad Toni sempat hendak melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Barat permasalahan Penganiayaan lalu Ka SPKT memerintahkan personil Bhabinkamtibmas agar diadakan mediasi untuk mendapatkan mufakat dan setelah di lakukan mediasi kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dan kemudian kedua belah pihak saling bermaaf-maafan kemudian kedua belah pihak berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain lagi, serta kedua belah pihak tidak menuntut di kemudian hari yang mana perkara tersebut sudah dianggap selesai
Mediasi/Problem Solving yg telah dilaksanakan dan berjalan dengan baik dan kedua belah pihak tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.