Personil Piket Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat menggelar pelaksanaan Problem Solving pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 pukul 16.00 hingga selesai di Polsek Medan Barat Jalan Budi Pembangunan II No 2 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Pada kegiatan Problem aolving tersebut di laksanakan oleh Aiptu Frans Purba (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Silalas) bersama Aipda M.Dabutar (Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Sei-Agul)
Pada kegiatan tersebut pihak yang bermasalah adalah Arthur Br.Simanguncong, Kristen Protestan, Mengurus Rumah Tangga, Jalan Kawat 1 dengan Halimah, Islam, Wiraswasta, Jalan Karya Kelurahan Karang Berombak.
Pada kegiatan tersebut berlatar belakang permasalahan pada hari Kamis tgl 21 November 2024 terjadi keributan antara Arthur dengan Halimah di Jalan Karya yg berdekatan dgn RS Sufinah aziz Lingkungan X Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Arthur simanguncong mendatangi ibu halimah untuk menagih hutang karena sudah lama tidak disetor ibu halimah dan ibu halimah menjawab Sabar dulu karena jualanku belom habis namun ibu Arthur merasa seperti diulur-ulur pembayaran sehingga Arthur marah-marah dan emosi sambil memaki Halimah kemudian langsung Halimah memabalas memaki-maki Arthur sehingga terjadi adu muĺut dan saling melempar dan Arthur memar dihidung dan kaki dan merasa keberatan Arthur akan melaporan ke Polsek Medan Barat dan Piket SPKT Polsek Medan Barat melayani Humanis dan memanggil Piket Bhabinkamtibmas untuk mediasi masalah tersebut dan setelah di mediasi dengan memberikan arahan-arahan kepada kedua belah pihak maka kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara kekeluaragaan dengan Catatan Arthur Br.Simanguncong dan Halimah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan dengan tertulis, 2.Arthur Br.Simanguncong dan Halimah saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, 3.Arthur Br.Simanguncong dan Halimah berjanji untuk saling menjaga ketertiban dan tidak lagi melanjutkan permasalahannya ke hadapan hukum.
Mediasi yg telah dilakukan berjalan dengan baik dan kedua pihak saling memaafkan dan berjanji tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.