Dalam upaya bersama untuk memulihkan ketertiban dan meningkatkan estetika kota, Kepolisian Kota Medan bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah melakukan operasi menyeluruh untuk menertibkan bangunan tak berizin yang merambah median jalan umum.
Operasi yang dilaksanakan pada 29 Juli 2024 di Jl.Jamin Ginting simpang pos ini difokuskan pada penertiban reklame liar, PK-5, dan bangunan yang melampaui batas yang diizinkan. Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, serta satuan polisi lalu lintas provinsi dan kota. Beberapa bangunan tak berizin berhasil ditertibkan dalam operasi ini, termasuk reklame milik organisasi masyarakat dan sebagian toko roti yang merambah median jalan.
Namun, beberapa pemilik bangunan menolak upaya penertiban, sehingga diperlukan tindakan lebih lanjut. Operasi ini menyoroti tantangan yang sedang berlangsung dalam menegakkan peraturan tentang penggunaan ruang publik. Meskipun kemajuan yang signifikan telah dicapai, jelas bahwa upaya berkelanjutan akan diperlukan untuk memastikan kepatuhan jangka panjang. Pihak berwenang telah berjanji untuk melanjutkan tindakan keras mereka terhadap bangunan ilegal dan telah meminta masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran.