• 6 Mei 2025 16:52

Personil Polsek Medan Barat memonitor  pengumuman Kelulusan pelajar di SMA Negeri 3 secara Online dan berikan himbauan humanis agar jauhi Tawuran Narkoba dan geng Motor di Pulo Brayan Kota Medan Barat

Personil Binmas Polsek Medan Barat melaksanakan kegiatan Go To School di SMUN 3 Medan mengambil kesempatan tersebut sebagai Narasumber Tentang Bahaya Narkoba pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 pukul 09.00 Wib hingga selesai di Jalan Budi Kemasyarakatan SMA Negeri 3 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Pada kegiatan Go To School SMUN 3 Medan di samping memberikan himbauan humanis kepada pada siswa/pelajar personil Polsek Medan Barat juga memonitoring Kelulusan Siswa dan Sosialisasi Kenakalan remaja dan ikuti bergabung dengan geng motor serta kriminal yang lainnya yang akan menyesatkan mereka(pelajar) sendiri.

Pada kegiatan Go To School SMUN 3 Medan tersebut dilaksanakan oleh Unit Binmas yang di pimpin oleh Kanit Binmas Akp Bazaro Bulolo di bantu Panit 2 Aiptu Tarmidi dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Pulo Brayan Kota
Aipda Z Dalimunthe.

Pada kegiatan Go To School diawali dengan
Kanit Binmas bersama mengunjungi SMA Negeri 3 dan langsung mengajak kepada perwakilan dari Sekolah melaksanakan Kegiatan bersama Wakil Kepala Sekolah Bapak Muhammad Nasir Spd.Msi dan memberikan Informasi Kelulusan melalui Daring Online agar tidak terjadi Kumpul-kumpul setelah hasil Kelulusan dari pelajar-pelajar dan kemudian memberikan Informasi kepada siswa bahwa para siswa adalah calon pemimpin di masa depan serta mengajak para siswa untuk menolak Ikuti Kegiatan Genk motor atapun Tawuran antar siswa dan mengarahkan agar mengikuti kegiatan positif seperti Olah-raga atau kegiatan Kesiswaan yang Produktif dan juga menolak Penyalahgunakan Narkoba Untuk Masa Depan Lebih Baik

Kemudian personil Polsek Medan Barat juga memberikan Informasi jukum yang mana Remaja Umur 14 Tahun dapat di Tahan apabila melakukan Tindak Pidana yang ancaman hukumannya diatas 7 Tahun sesuai UU KUHP yang mana remaja siswa banyak melakukanTawuran antar Siswa, personil Polsek Medan Barat juga memberikan Informasi tentang Narkoba yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 : ”Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, kemudian personil Polsek Medan Barat juga memberikan Informasi tentang Pasal 144.127.132 dwngan hukuman penjara bagi pengguna pengedar dan bagaimana apabila sudah menjadi pengguna.

Kegiatan selesai dilaksanakan situasi aman dan kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *