Dalam kegiatan ini, personel Unit Bin Kamsa Sat Binmas Polrestabes Medan menyampaikan beberapa imbauan kepada Satpam DPRD Sumut, antara lain:
- Melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
- Memasang spanduk himbauan Kamtibmas untuk mencegah tindak pidana pencurian, perampokan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
- Mengingatkan pengunjung yang menggunakan sepeda motor untuk menggunakan kunci ganda atau alarm.
- Tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat parkir.
Kegiatan sambang dan himbauan ini dipimpin oleh Iptu Rudi Salam Tarigan, Kanit Bin Kamsa Sat Binmas Polrestabes Medan, didampingi oleh Aiptu Darmawan, Kasubnit II Bin Kamsa, Aiptu Jetro Herberd Marbun, Ba Unit Bin Kamsa, dan Brigadir Roberto Simanjuntak, Ba Unit Bin Kamsa.
Satpam DPRD Sumut menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Polri dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan Kantor DPRD Sumut. Mereka juga antusias mendengarkan imbauan yang disampaikan oleh personel Unit Bin Kamsa Sat Binmas Polrestabes Medan dan berkomitmen untuk menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kasat Binmas Polrestabes Medan, Aipda Jimmi Sinaga, S.H., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan sinergitas dengan Satpam dalam menjaga Kamtibmas. “Harapannya dengan kegiatan ini,Satpam dapat lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dan dapat membantu Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata Aipda Jimmi Sinaga.
Sat Binmas Polrestabes Medan Sambangi Satpam DPRD Sumut dan Berikan Himbauan Kamtibmas
