Pada tanggal 10 Oktober 2024, sekitar pukul 12.50 WIB, telah terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersatu di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan agar kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu terhadap korban Camelia Sinurat dapat ditindaklanjuti dan korban mendapatkan pendampingan hukum.
Polsek Deli Tua telah melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa tersebut dengan menerjunkan sejumlah personel. Selama aksi berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan terkendali. Aspirasi para pendemo telah diterima oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan, yang menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.