Medan, 22 Maret 2025 – Polsek Delitua melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedung Johor berhasil memediasi kasus pencurian yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Al Washliyah, Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Kejadian yang melibatkan Rio Agus Pratama dan Arjuna Brutu sebagai pihak pertama, serta H. Anhar Manik S.Pd selaku Ketua Yayasan Al Washliyah sebagai pihak kedua, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Permasalahan bermula dari tindakan pengrusakan dan pencurian yang dilakukan oleh pihak pertama terhadap asrama putri Panti Asuhan. Barang-barang yang dicuri meliputi 6 buah sarung dan perlengkapan mandi.
Bripka Herdiansyah Sitompul selaku Bhabinkamtibmas, bersama Serma Edy Syahputra (Babinsa) dan Khairul (Kepling), turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Hasil dari mediasi tersebut adalah kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan saling menuntut di kemudian hari. Pihak pertama juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.