• 8 Mei 2025 21:53

Polsek Medan Tembung Tembak Pelaku Curanmor

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Walet 1 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (4/4/2025) lalu.

Aksi pencurian sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas cctv dan viral di sosial media (Sosmed).

Korban bernama Didi Harianto yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/651/V/2025/SPKT Polsek Medan Tembung.

Usai menerima laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Kompol Jhonson kepada Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas CCTV disekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, Selasa (6/5/2025) Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku berinisial ARN dan kemudian tim langsung menuju lokasi.

Setiba di lokasi, tim langsung mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya bersama barang bukti, pelaku ARN melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Kemudian petugas membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan penanganan medis dan selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tembung guna diproses lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi, pelaku ARN mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama temannya berinisial J. Pelaku ARN mengaku bahwa sepeda motor telah dijual seharga Rp 2.500.000 dan dirinya menerima uang sebesar Rp 1.500.000 sementara sisanya di diberikan kepada temannya J,” ungkap Kanit Reskrim, Iptu Parulian Sitanggang, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan Kanit, kini pihaknya tengah memburu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Satu pelaku lagi masih diburon. Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *