Medan – Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kasus pembongkaran rumah kosong dilibur lebaran.
Kasus pembongkaran rumah kosong ini terjadi pada 4 rumah berbeda yang masih diwilkum Polsek Sunggal. Pembongkaran rumah kosong tersebut terjadi pada 2 rumah dinas personil TNI. Sementara, lokasi lainnya adalah rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal dan rumah masyarakat Jalan Kemuning Medan Sunggal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H didampingi oleh Waka Polsek Sunggal AKP Philip Antonio Purba S.H.M.H , Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak S.E dan Kasi Humas, Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar rilis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simartupang Medan, Rabu Sore (24/04/2025).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muhammad Afandi (28) yang merupakan warga Medan Sunggal. Aksi Muhammad Afandi tergolong nekat, ia telah membokar 2 rumah dinas personil TNI yang berada di Komplek Perumahan Asrama Kodam 1/BB Sunggal, serta rumah masyarakat di Jalan Kemuning Medan Sunggal. Ia berhasil menjarah harta korban saat ditinggal Mudik Lebaran.
Tidak sampai disitu saja, kejahatan yang dilakukan Muhammad Afandi tersebut mendapat dukungan dari Agus Priadi (37) dan Hengky Hermady (43) yang turut membantu menjual sejumlah barang curian dari rumah dinas personil TNI tersebut.
Sementara pelaku lainnya yakni Agus Rianto (45) melakukan pembongkaran rumah milik personil Polri di Jalan Seroja Medan Sunggal. Ia berhasil mencuri Mesin AC rumah tersebut.
” Dalam Kasus ini, motif pelaku tidak lain adalah bermotif kebutuhan ekonomi. Pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curiannya,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Pelaku Muhammad Afandi, melancarkan aksinya saat rumah dinas personal TNI Kodam 1/BB dalam keadaan kosong ditinggal Mudik Lebaran. Muhammad Afandi Memanjat tembok belakang rumah untuk dapat masuk ke rumah yang ditargetkan.
“Pelaku mencongkel pintu belakang rumah dan berhasil masuk. Saat berada didalam rumah tersebut, pelaku mencari karung beras, lalu menjarah harta milik korban dan meninggalkan lokasi,” jelas Kapolsek Sunggal.
Pelaku Muhammad Afandi berhasil ditangkap pada 14 April 2025 di Jalan Sei Asahan Medan. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas dan polisi langsung memberi Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Barang – barang korban yang berhasil di jarah pelaku Muhammaf Afandi, langsung dijual melalui media social dengan bantuan Agus Priadi dan Hengky Hermady. Agus dan Hengky membantu menjual barang curian tersebut dan berbahgi hasil kepada pelaku Muhammad Afandi,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Muhammad Afandi, diantaranya 1(satu) unit Sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna biru, No.Pol BK 3162 PBH, 1(satu) buah Kipas Angin Merk Yasaka warna hitam ungu, 1(satu) buah Kipas Angin Merk Cosmos, 1(satu) Pasang Sepatu Merk jecson warna hitam putih, 1 (satu) potong Jaket warna Hitam, 1 (satu) Untit Speaker Bloetooth merek Polytron dan 1 (satu) potong Sprei.
Selain itu dari pelaku penadah yakni Hengky Hermady diamankan 1(satu) Pasang Sepatu Merk Specs warna hitam dan Putih.
Sedangkan dari penadah Agus Priadi, polisi mengamankan 1(satu) Unit Handphone, 1(satu) lembar printout screen shoot penjualan di market place.
Dari pelaku Agus Rianto, petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan kunci untuk membokar Ac rumah dan kulkas tersebut,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat Atau Tadah atas Barang hasil Curian, terhadap pelaku disangkakan dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana.
Sebelumnya Polsek Sunggal telah menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran dapat menitipkan kendaraannya di Polsek Sunggal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.