• 15 Mei 2025 07:45

Sat Reskrim Polrestabes Medan Bongkar Permainan Judi Online di Warnet, 4 Orang Pelaku Ditangkap

MEDAN | Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap perkara tindak pidana permainan judi online (judol) dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengamankan empat orang tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan untuk TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua, KM 8,5, Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11) sekira Pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Senin (18/11/2024).

“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kecamatan Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instragram,” tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Gidion menerangkan, tersangka NS sendiri diciduk polisi saat berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (17/11) sekira Pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, modus operandi di TKP pertama terhadap ketiga tersangka mencari keuntungan melalui permainan judi online. “Mereka para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana,” terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Gidion.

Lebih lanjut, Gidion menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS grup Whatsaap endorse dengan nama grup absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut selama kurang lebih enam bulan,” pungkasnya. (Humas Satreskrim Polrestabes Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *