Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dmana rumahnya yg berada di Jl.Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kel.Amplas Kec.Medan Amplas pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 wib di santroni maling dan korban kehilangan satu unit sp motor yg di parkir dalam rumahnya.
Selanjutnya TEAM URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir, S.H, M.H, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, S.H, M.H, Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya, S.H dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang di lakukan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jermal. Dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib TEAM URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.
Setelah di ketahui keberadaannya selanjutnya TEAM URC bergerak kelokasi yg di maksud dan pada saat pelaku hendak di amankan yg sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas TEAM URC dan pelaku berusaha melarikan diri.
TEAM URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ketanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yang di alaminya.
Selanjutnya pelaku di amankan dan di boyong ke R.S BHAYANGKARA POLDA SUMUT guna mendapat perawatan atas luka tembak yang di amalaminya. Pelaku mengaku bernama W.P, 30 Tahun, Kristen,tidak bekerja, Jl. SM RAJA Gg. Martoba I Kel. Timbang Deli Kec Medan Amplas dan barang bukti yang di amankan dari pelaku kunci T, jam tangan,Jaket Hoody warna hitam, uang sisa penjualan sp motor Rp.125.000 ( seratus dua puluh lima ribu ).
Untuk saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sp motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 ( lima ) kali…Terang Kompol Faidir, S.H, M.H. Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.